LPM.IAIN-MANADO.AC.ID, MANADO. Pelaksanaan Kurikulum KKNI di Institut Agama Islam Negeri Manado telah diimplementasikan sejak beberapa tahun terakhir. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai masalah dan kendala sehingga belum bisa dimaksimalkan.

LPM.IAIN-MANADO.AC.ID, MANADO. Kurikulum KKNI merupakan perjalanan panjang yang dimulai dari usaha pengembangan kualitas sumber daya manusia di Indonesia khususnya dalam bidang pendidikan dan pelatihanMilestone penting dalam perjalanan pengembangan KKNI dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional  sebagai dasar kerja besar pengembangan KKNI pada tahun-tahun selanjutnya, sampai pada tahun 2012 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.

Atas dasar tersebut maka IAIN Manado kemudian melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka memutakhirkan pelaksanaan Kurikulum KKNI di kampus IAIN Manado. Rapat koordinasi dilaksanakan pada kamis, 4 Juli 2019 di ruang rapat rektorat IAIN Manado dan dihadiri langsung Rektor IAIN Manado Delmus Puneri Salim, Ph.D serta perwakilan dari fakultas, program studi dan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Manado yang diwakili langsung kepala LPM Husni Idris.

Rapat berjalan menarik dan memunculkan berbagai isu yang selama ini menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan. Beberapa masalah tersebut antara lain adalah pengkodean mata kuliah serta pelaksanaan review kurikulum tingkat fakultas yang belum disinkronkan dengan pihak institut.

“Diharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini dapat memecahkan masalah terkait kurikulum yang selama ini belum terselesaikan”, pangkas Husni Idris.

(djo)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *